ESC : ( Tutup Form )

Polresta Bandung Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi ke Tabung Portable


Kamis, 08  Oktober  2026 - 16:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi ke Tabung Portable
Foto Berita

BANDUNG - Polresta Bandung mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portable untuk kemudian dijual kepada masyarakat.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan tabung gas portable dan menetapkan Usep Agustian alias UA (33) sebagai tersangka. UA diduga merupakan pemilik sekaligus pengelola kegiatan pemindahan LPG bersubsidi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tersangka awalnya menjalankan kegiatan tersebut bersama seorang rekannya. Namun, usaha ilegal itu kemudian dilanjutkan sendiri dengan merekrut sejumlah pekerja.


“Saat ini yang diamankan tersangka berinisial UA, usia 33 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengelola dari kegiatan gas bersubsidi ini,” ujar Tri di Bandung, Senin (5/10/2026).


Dalam menjalankan aksinya, UA menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi setiap hari. Isi LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung gas portable berkapasitas 235 gram.


Dari sekitar 80 tabung LPG subsidi, tersangka dapat menghasilkan hingga 960 tabung portable per hari.


Tabung tersebut kemudian dipasarkan secara langsung kepada masyarakat, melalui platform daring, serta ditawarkan kepada restoran yang membutuhkan gas portable.


Polisi mengamankan 3.763 tabung gas portable dalam pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti lainnya terdiri atas 46 tabung LPG 3 kilogram berisi, 33 tabung LPG kosong, dan 2.735 tabung gas portable kosong.


Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan dan mengemas gas juga turut disita. Di antaranya selang pengisian, timbangan digital, alat penyegel, heat gun, stempel merek, dan plastik segel.


Menurut Tri, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Tersangka memanfaatkan harga jual gas portable untuk menarik konsumen.


Polisi memperkirakan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp432 juta.


Penyidik masih menelusuri sumber LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan dalam kegiatan tersebut.


“Bagaimana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak bisa diambil, sedangkan untuk pembelian gas 3 kilogram bersubsidi ini sudah ada batasnya,” kata Tri.


Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam pekerja yang diduga terlibat dalam proses pemindahan LPG dari tabung subsidi ke tabung portable.


Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk agen maupun pangkalan LPG.


“Apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya,” ujar Tri.


Atas perbuatannya, UA dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh jalur distribusi LPG bersubsidi yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com