
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersiap menindaklanjuti dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Bareskrim Polri akan mengerahkan tim untuk mendalami informasi dan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perdagangan saham.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut saat berada di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menurutnya, proses penanganan akan dilakukan melalui pengumpulan alat bukti sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polri, lanjut Suyudi, berkomitmen menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum di sektor pasar modal.
Meski demikian, Kapolri belum menjelaskan secara terperinci jadwal pengerahan tim maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Pernyataan tersebut muncul setelah berlangsungnya koordinasi antara DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk membahas perkembangan serta upaya pembenahan pasar modal Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penanganan dugaan pelanggaran tidak hanya menjadi perhatian terhadap perusahaan, tetapi juga mencakup perusahaan sekuritas dan individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi pengawasan, OJK tengah mendalami sejumlah saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC), yakni saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Dari total 61 saham yang masuk dalam daftar tersebut, OJK telah memeriksa 31 saham yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran di pasar modal.
OJK juga mengungkap adanya dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dugaan tersebut berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham pada kelompok tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diberitakan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun terhadap DSSA, Rp500 miliar terhadap BREN, dan Rp100 miliar terhadap CUAN.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa lembaganya telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Total nilai sanksi tersebut dilaporkan melampaui Rp390 miliar.
Sebelumnya, OJK menyatakan telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 17 kasus dugaan manipulasi pasar modal hingga 21 Juli 2026. Selain itu, lima kasus masih dalam proses pemeriksaan dan 10 kasus lainnya berada pada tahap penyelesaian pemeriksaan.
Rencana pelibatan Bareskrim Polri diharapkan dapat mendukung penanganan dugaan tindak pidana pasar modal melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |