
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge vape di wilayah Jakarta. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial Angger Anjar Asmoro (35) dan Nur Akbar Yudhistira (36) diamankan polisi.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB. Saat diamankan, Angger dan Nur Akbar sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX merah di sekitar pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jalan Tenaga Listrik, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan petugas menemukan sebuah kardus berwarna kuning yang dibawa Angger.
Setelah diperiksa, kardus tersebut diketahui berisi ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate.
“Total seluruh barang bukti cartridge 735 buah,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Penangkapan di kawasan Tanah Abang kemudian dikembangkan oleh penyidik. Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati Angger, yakni kamar nomor 20 lantai 3 Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan 237 cartridge yang diduga berisi etomidate. Ratusan cartridge itu ditemukan tersimpan dalam sebuah kantung kain berwarna merah.
Selain cartridge, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital dari kamar tersebut.
Dengan temuan di lokasi penangkapan dan kamar kos, total barang bukti yang diamankan mencapai 735 cartridge.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni dua telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi B 5134 FXE, serta sebuah dompet.
Setelah diamankan, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga tengah melengkapi proses administrasi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
“Rencana tindak lanjut pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika,” ujar Eko.
Polisi masih mendalami rangkaian distribusi barang yang ditemukan serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan lain.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |