
JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis penyakit maupun tindakan medis dapat dibiayai melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terdapat sejumlah pengecualian yang telah ditetapkan pemerintah sehingga masyarakat perlu mengetahui batasan pelayanan tersebut.
BPJS Kesehatan selama ini menjadi salah satu instrumen perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melalui program JKN, peserta dapat memperoleh berbagai layanan medis sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Namun, cakupan pembiayaan program tersebut tidak berlaku untuk semua kondisi. Pemerintah telah mengatur sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pengecualian tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari tindakan medis untuk kepentingan kecantikan, pengobatan tertentu yang bersifat eksperimental, hingga penyakit atau cedera yang telah menjadi tanggungan program jaminan lainnya.
Mengacu pada ketentuan tersebut, berikut 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah maupun kejadian luar biasa (KLB) masuk dalam daftar pelayanan yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan.
2. Perawatan untuk kebutuhan estetika
Tindakan medis yang bertujuan memperbaiki penampilan atau kecantikan, termasuk operasi plastik yang bersifat estetika, tidak termasuk manfaat jaminan.
3. Perataan atau perawatan gigi untuk estetika
Tindakan merapikan susunan gigi, seperti pemasangan kawat gigi atau behel, tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan apabila bertujuan untuk estetika.
4. Penyakit akibat tindak pidana
Gangguan kesehatan atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual, termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri
Penyakit maupun luka yang muncul akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri termasuk kategori layanan yang tidak dijamin.
6. Gangguan kesehatan akibat alkohol dan ketergantungan obat
Pengobatan penyakit yang berkaitan dengan konsumsi alkohol maupun ketergantungan terhadap obat-obatan tidak termasuk dalam cakupan jaminan.
7. Pengobatan infertilitas
Pelayanan medis yang bertujuan mengatasi masalah ketidaksuburan atau infertilitas tidak ditanggung dalam program BPJS Kesehatan.
8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah
Penyakit atau luka yang timbul akibat peristiwa tertentu yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran, termasuk dalam kategori pengecualian.
9. Pelayanan medis di luar negeri
Pengobatan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan di fasilitas medis luar wilayah Indonesia tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
10. Pengobatan yang bersifat eksperimen
Tindakan medis atau metode pengobatan yang masih tergolong percobaan maupun eksperimen tidak dibiayai oleh program jaminan kesehatan.
11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif
Pelayanan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk dalam manfaat jaminan.
12. Alat kontrasepsi
Penyediaan alat kontrasepsi masuk dalam kategori pelayanan yang dikecualikan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Berbagai perlengkapan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan manfaat jaminan kesehatan.
14. Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan
Layanan kesehatan yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan lain yang tidak sesuai prosedur, masuk dalam daftar pengecualian.
15. Pengobatan di fasilitas kesehatan nonmitra BPJS
Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak dijamin, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan sesuai ketentuan yang berlaku.
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan tidak ditanggung BPJS apabila telah menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
17. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas
Penanganan medis yang sudah dijamin melalui program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib tidak dibayarkan kembali oleh BPJS Kesehatan sampai batas nilai pertanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.
18. Pelayanan kesehatan tertentu untuk lingkungan pertahanan dan keamanan
Layanan medis tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) termasuk kategori yang dikecualikan.
19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
Pengobatan atau pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial tidak termasuk manfaat yang dibiayai BPJS Kesehatan.
20. Pelayanan yang telah dijamin program lain
Apabila suatu pelayanan kesehatan sudah memperoleh pembiayaan dari program jaminan lainnya, biaya tersebut tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
21. Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan
Jenis pelayanan lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam program JKN juga tidak mendapatkan pembiayaan.
Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengetahui jenis layanan yang menjadi haknya serta prosedur yang harus dipenuhi ketika membutuhkan pengobatan.
Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa pengecualian pembiayaan memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, untuk memastikan suatu tindakan medis dapat dijamin atau tidak, peserta sebaiknya melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |