ESC : ( Tutup Form )

Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan per November 2026


Minggu, 01  November  2026 - 15:12 WIB

Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan per November 2026
Foto Berita

JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis penyakit maupun tindakan medis dapat dibiayai melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terdapat sejumlah pengecualian yang telah ditetapkan pemerintah sehingga masyarakat perlu mengetahui batasan pelayanan tersebut.


BPJS Kesehatan selama ini menjadi salah satu instrumen perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melalui program JKN, peserta dapat memperoleh berbagai layanan medis sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.


Namun, cakupan pembiayaan program tersebut tidak berlaku untuk semua kondisi. Pemerintah telah mengatur sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Pengecualian tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari tindakan medis untuk kepentingan kecantikan, pengobatan tertentu yang bersifat eksperimental, hingga penyakit atau cedera yang telah menjadi tanggungan program jaminan lainnya.


Mengacu pada ketentuan tersebut, berikut 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:


1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa


Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah maupun kejadian luar biasa (KLB) masuk dalam daftar pelayanan yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan.


2. Perawatan untuk kebutuhan estetika


Tindakan medis yang bertujuan memperbaiki penampilan atau kecantikan, termasuk operasi plastik yang bersifat estetika, tidak termasuk manfaat jaminan.


3. Perataan atau perawatan gigi untuk estetika


Tindakan merapikan susunan gigi, seperti pemasangan kawat gigi atau behel, tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan apabila bertujuan untuk estetika.


4. Penyakit akibat tindak pidana


Gangguan kesehatan atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual, termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.


5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri


Penyakit maupun luka yang muncul akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri termasuk kategori layanan yang tidak dijamin.


6. Gangguan kesehatan akibat alkohol dan ketergantungan obat


Pengobatan penyakit yang berkaitan dengan konsumsi alkohol maupun ketergantungan terhadap obat-obatan tidak termasuk dalam cakupan jaminan.


7. Pengobatan infertilitas


Pelayanan medis yang bertujuan mengatasi masalah ketidaksuburan atau infertilitas tidak ditanggung dalam program BPJS Kesehatan.


8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah


Penyakit atau luka yang timbul akibat peristiwa tertentu yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran, termasuk dalam kategori pengecualian.


9. Pelayanan medis di luar negeri


Pengobatan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan di fasilitas medis luar wilayah Indonesia tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan.


10. Pengobatan yang bersifat eksperimen


Tindakan medis atau metode pengobatan yang masih tergolong percobaan maupun eksperimen tidak dibiayai oleh program jaminan kesehatan.


11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif


Pelayanan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk dalam manfaat jaminan.


12. Alat kontrasepsi


Penyediaan alat kontrasepsi masuk dalam kategori pelayanan yang dikecualikan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.


13. Perbekalan kesehatan rumah tangga


Berbagai perlengkapan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan manfaat jaminan kesehatan.


14. Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan


Layanan kesehatan yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan lain yang tidak sesuai prosedur, masuk dalam daftar pengecualian.


15. Pengobatan di fasilitas kesehatan nonmitra BPJS


Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak dijamin, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan sesuai ketentuan yang berlaku.


16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja


Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan tidak ditanggung BPJS apabila telah menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.


17. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas


Penanganan medis yang sudah dijamin melalui program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib tidak dibayarkan kembali oleh BPJS Kesehatan sampai batas nilai pertanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.


18. Pelayanan kesehatan tertentu untuk lingkungan pertahanan dan keamanan


Layanan medis tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) termasuk kategori yang dikecualikan.


19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial


Pengobatan atau pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial tidak termasuk manfaat yang dibiayai BPJS Kesehatan.


20. Pelayanan yang telah dijamin program lain


Apabila suatu pelayanan kesehatan sudah memperoleh pembiayaan dari program jaminan lainnya, biaya tersebut tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.


21. Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan


Jenis pelayanan lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam program JKN juga tidak mendapatkan pembiayaan.


Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengetahui jenis layanan yang menjadi haknya serta prosedur yang harus dipenuhi ketika membutuhkan pengobatan.


Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa pengecualian pembiayaan memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, untuk memastikan suatu tindakan medis dapat dijamin atau tidak, peserta sebaiknya melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com