ESC : ( Tutup Form )

Kopdes Merah Putih Berpeluang Buka Klinik Pratama, Peserta BPJS Bisa Berobat


Sabtu, 31  Oktober  2026 - 14:02 WIB

Kopdes Merah Putih Berpeluang Buka Klinik Pratama, Peserta BPJS Bisa Berobat
Foto Berita

JAKARTA - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih direncanakan tidak hanya bergerak di bidang perdagangan dan logistik, tetapi juga mengembangkan layanan kesehatan melalui pendirian klinik pratama dan apotek.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rencana tersebut telah dibahas bersama sejumlah pihak. Bahkan, pemerintah telah menjalankan beberapa proyek percontohan untuk mengkaji model bisnis dan mekanisme operasional layanan kesehatan yang dikelola koperasi.


Menurut Budi, klinik yang berada di bawah Kopdes Merah Putih nantinya akan menerapkan sistem pelayanan seperti klinik swasta pada umumnya, sehingga berbeda dengan puskesmas yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.


Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpeluang memanfaatkan layanan klinik maupun apotek Kopdes dengan menggunakan BPJS Kesehatan.


Meski demikian, kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Setiap klinik harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan perizinan dan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.


Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang ingin bermitra dengan BPJS harus terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai klinik.


Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, BPJS Kesehatan akan melakukan proses kredensialing untuk menilai kelayakan fasilitas kesehatan sebelum menjalin kerja sama.


Penilaian tersebut meliputi kesiapan bangunan dan fasilitas pelayanan, ketersediaan sarana serta prasarana, hingga jumlah dan kompetensi tenaga medis maupun tenaga kesehatan.


Selain aspek kelengkapan fasilitas, BPJS Kesehatan juga akan mempertimbangkan kebutuhan layanan kesehatan di wilayah tempat klinik beroperasi.


Daerah yang masih mengalami keterbatasan fasilitas kesehatan berpotensi membutuhkan tambahan klinik. Sementara itu, wilayah yang sudah memiliki fasilitas kesehatan memadai tetap harus melalui evaluasi untuk menentukan kebutuhan penambahan layanan.


Rizzky menegaskan bahwa keberadaan proyek percontohan Kopdes Merah Putih belum serta-merta menjadikan seluruh kliniknya sebagai mitra BPJS Kesehatan. Masing-masing fasilitas tetap wajib mengikuti tahapan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.


Di sisi lain, peserta JKN juga memiliki hak portabilitas untuk mengakses pelayanan kesehatan tingkat pertama di luar wilayah tempat mereka terdaftar, sesuai aturan BPJS Kesehatan.


Dengan ketentuan tersebut, peserta berpeluang mendapatkan pelayanan di klinik Kopdes Merah Putih yang berada di daerah lain, selama fasilitas tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Namun, pemanfaatan layanan di luar wilayah terdaftar tetap mengikuti ketentuan, termasuk pembatasan frekuensi kunjungan. Dengan demikian, peserta tidak dapat berpindah fasilitas kesehatan secara bebas tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com