
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah tersebut masih dipertimbangkan penyidik setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap Nusron yang telah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan.
"Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," ujar Budi, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Kamis (15/10/2026). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Empat orang yang disebut dalam pemberitaan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid adalah mantan Bupati Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry (MF).
Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |