ESC : ( Tutup Form )

Dugaan Korupsi Program DASHAT Aceh Barat, Kerugian Negara Capai Rp658 Juta


Rabu, 14  Oktober  2026 - 19:46 WIB

Dugaan Korupsi Program DASHAT Aceh Barat, Kerugian Negara Capai Rp658 Juta
Foto Berita

ACEHBARAT - Penyidikan kasus dugaan korupsi program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, terus bergulir. Polres Aceh Barat telah memeriksa 126 saksi dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Tahun Anggaran 2023 tersebut.


Berdasarkan hasil audit dari instansi berwenang, dugaan penyimpangan dalam program yang bertujuan mendukung penanganan stunting itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp658,17 juta.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, mengatakan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TJ dan SW.


Menurut Deno, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.


“Pemeriksaan marathon telah dilakukan terhadap 126 saksi, yang terdiri atas 124 saksi umum dan dua ahli untuk memperkuat alat bukti. Saat ini berkas perkara sedang difinalisasi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” kata Deno di Meulaboh, Rabu (14/10/2026).


Program DASHAT Aceh Barat pada 2023 memperoleh pendanaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik dalam anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp1,68 miliar.


Dana itu dibagi ke dalam tiga komponen kegiatan yang dikelola DP3AKB Aceh Barat, yakni:


- Belanja bahan praktik memasak: Rp744 juta.

- Biaya transportasi operasional: Rp816 juta.

- Honorarium fasilitator: Rp120 juta.


Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang semestinya mendukung upaya peningkatan gizi masyarakat dan penanganan stunting di wilayah tersebut.


Hasil audit kemudian mencatat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp658,17 juta. Angka tersebut menjadi salah satu unsur yang didalami penyidik dalam proses penanganan perkara.


Dalam perkara ini, TJ dan SW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebutkan penyidik.


Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.


Pemeriksaan terhadap 126 saksi dan dua ahli diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum. Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan yang berlaku setelah berkas diterima oleh pihak kejaksaan.


Kasus ini menjadi perhatian karena anggaran program DASHAT diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan gizi dan penanganan stunting. Proses hukum masih berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com