
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang senilai lebih dari Rp12 miliar yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang MBZ.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Febrie pada Rabu (7/10/2026). Jaksa menyebut penerimaan uang tersebut terjadi pada 2023 dan 2024.
Menurut dakwaan, uang yang berkaitan dengan penanganan perkara Tol Layang MBZ tersebut merupakan bagian dari transaksi senilai Rp79.842.093.704 yang masuk melalui rekening BCA atas nama Dr Law Firm.
Jaksa menyebut Febrie menerima uang sebesar Rp2.001.650.000 dari PT Jasa Marga pada 2023.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau Tol Layang MBZ.
“Dari PT Jasamarga sebanyak satu kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir sampai Karawang Barat,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Penerimaan serupa disebut kembali terjadi pada 2024. Pada tahun tersebut, jaksa menyebut Febrie menerima uang sekitar Rp10 miliar yang dikaitkan dengan penanganan perkara Tol Layang MBZ.
Dari PT Jasa Marga, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000 melalui dua kali penerimaan.
Selain itu, terdapat penerimaan dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri dengan total Rp8.000.743.603. Jaksa menyebut uang tersebut juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat.
Jika digabungkan, total uang yang dalam dakwaan dikaitkan dengan penanganan perkara Tol Layang MBZ pada 2023 dan 2024 mencapai Rp12.004.043.603.
Selain perkara penerimaan uang tersebut, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan hasil tindak pidana korupsi yang dicuci mencapai Rp346.743.821.282 dan US$440.990.
Selain uang tunai, perkara tersebut juga mencakup dugaan penerimaan dalam bentuk saham serta tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Dengan demikian, nilai aset yang disebut jaksa dalam dakwaan terkait dugaan TPPU mencapai sekitar Rp350 miliar. Nilai tersebut belum memperhitungkan aset berupa saham, tanah, dan bangunan yang turut dicantumkan dalam dakwaan.
Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |