
HUMBANG HASUNDUTAN - Perselisihan kepemilikan lahan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, berujung pada aksi kekerasan dan perusakan.
Kepolisian menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Cornelis H Simanjuntak, menjelaskan penanganan perkara dilakukan oleh dua institusi kepolisian. Sebanyak 10 tersangka ditangani Polda Sumut, sedangkan 14 tersangka lainnya diproses oleh Polres Humbang Hasundutan.
Menurut Cornelis, para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, mulai dari kekerasan terhadap orang maupun barang, penganiayaan hingga perusakan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, lebih dari 100 orang mendatangi wilayah Desa Matiti II.
Dari kelompok tersebut, polisi kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindakan perusakan, pencurian, penganiayaan dan sejumlah perbuatan pidana lainnya.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, polisi menerima 12 laporan polisi (LP). Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan total 10 tersangka, sementara sembilan laporan lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.
Polisi menyebut kericuhan tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.
Penyidik masih memproses perkara terhadap seluruh tersangka sesuai laporan dan dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada masing-masing pihak.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |