
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, serta tiga unit mobil dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15–19 Oktober 2026.
Salah satu lokasi yang diperiksa penyidik adalah kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10/2026).
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 mobil yang diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ujar Budi, Selasa (20/10/2026).
KPK selanjutnya akan menganalisis barang-barang yang disita dan meminta keterangan dari pihak terkait untuk menelusuri kaitannya dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); serta Richard Erlangga, yang juga bekerja sebagai tenaga ahli BNPB.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar serta dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat terkait proses pengadaan.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti yang telah diamankan dalam rangkaian penggeledahan.
Penyitaan uang, perhiasan, dan kendaraan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |