
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau pada Jumat (9/10/2026).
Dua pejabat yang dipanggil tersebut adalah Erdiansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing, serta Ade Fahrer Arif, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
Selain kedua kepala dinas tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Mereka terdiri atas seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau berinisial IR, PEB yang merupakan ASN pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kuansing, serta SON yang pernah menjabat sebagai penasihat ahli Bupati Kuansing.
Penyidik turut memanggil DAR, yang diketahui merupakan staf khusus bupati, dan Hendri Joprison, mantan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing.
Dua saksi lainnya adalah ILH, dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, serta IS yang berprofesi sebagai guru.
Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam agenda tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Suhardiman Amby.
Keterangan dari pejabat pemerintah daerah, mantan pejabat, tenaga pendidik, hingga pihak lain yang dipanggil akan menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai kebutuhan perkara.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan masing-masing saksi.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |