ESC : ( Tutup Form )

KPK Periksa Dua Kepala Dinas Kuansing sebagai Saksi Kasus Suap Suhardiman Amby


Jumat, 09  Oktober  2026 - 19:05 WIB

KPK Periksa Dua Kepala Dinas Kuansing sebagai Saksi Kasus Suap Suhardiman Amby
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau pada Jumat (9/10/2026).


Dua pejabat yang dipanggil tersebut adalah Erdiansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing, serta Ade Fahrer Arif, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.


Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.


Selain kedua kepala dinas tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.


Mereka terdiri atas seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau berinisial IR, PEB yang merupakan ASN pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kuansing, serta SON yang pernah menjabat sebagai penasihat ahli Bupati Kuansing.


Penyidik turut memanggil DAR, yang diketahui merupakan staf khusus bupati, dan Hendri Joprison, mantan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing.


Dua saksi lainnya adalah ILH, dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, serta IS yang berprofesi sebagai guru.


Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam agenda tersebut.


Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Suhardiman Amby.


Keterangan dari pejabat pemerintah daerah, mantan pejabat, tenaga pendidik, hingga pihak lain yang dipanggil akan menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai kebutuhan perkara.


Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan masing-masing saksi.


KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com