ESC : ( Tutup Form )

KPK Telusuri Asal-usul Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru di Kasus Bupati Klaten


Senin, 19  Oktober  2026 - 19:48 WIB

KPK Telusuri Asal-usul Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru di Kasus Bupati Klaten
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki alasan penyimpanan uang tunai senilai Rp934 juta di dalam sebuah tong berwarna biru yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.


Uang tersebut ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya tujuan tertentu di balik penggunaan tong sebagai tempat menyimpan uang, termasuk dugaan upaya menyamarkan keberadaan dana tersebut.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga akan menelusuri peran Hanaku dalam pengelolaan uang, termasuk pergerakan dana yang masuk dan keluar.


Menurut Budi, barang bukti berupa tong berisi uang itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan, terutama untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.


Keterangan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan pada Senin (19/10/2026).


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang terkait dengan PT Madani Winasis Creative.


KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah penerimaan yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk dugaan suap, upah pungut, penerimaan terkait galian C, serta gratifikasi lainnya.


Selain itu, penyidikan juga menyangkut dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.


Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Informasi mengenai penahanan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.


KPK menerapkan sangkaan pasal yang berbeda sesuai dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.


Hamenang, yang diduga berperan sebagai penerima dalam sejumlah transaksi, disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Ia juga disangkakan terkait dugaan pemberian hadiah atau janji dalam perkara yang berhubungan dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.


Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap. Adapun Ahmad Luthfi H Rahmatullah disangkakan sebagai pihak penerima.


KPK masih mendalami hubungan antara para pihak, asal-usul uang yang ditemukan, serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.


Penemuan uang tunai dalam tong biru menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap bagaimana dana itu disimpan dan dikelola serta apakah terdapat upaya untuk menyembunyikan keberadaannya.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com