
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sebagian alirannya disebut digunakan untuk transaksi saham senilai Rp30,98 miliar. Dalam perkara ini, Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, menjadi salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana yang berasal dari pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme pengadaan langsung diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham.
Keterangan itu disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Menurut KPK, salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
KPK menyebut PT AVE memiliki sekitar 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia atau setara dengan 1,07% kepemilikan. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, total kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Penyidik menduga perusahaan yang terafiliasi dengan Bima memanfaatkan aliran dana dari pengadaan di lingkungan BNPB untuk kepentingan di luar tujuan anggaran.
Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Pembuktian mengenai sumber dana, mekanisme transaksi, serta keterkaitan masing-masing pihak akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Siap Pakai.
DSP merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat, termasuk bencana alam. Dalam perkara yang tengah disidik, dana tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan penanganan bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut menjadi perhatian karena dana darurat seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana dan masyarakat terdampak.
Selain Bima Setiawan, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi DSP BNPB. Mereka adalah:
- Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan, pihak swasta yang disebut memiliki peran dalam perkara tersebut.
- Syifa Nrika, pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster dugaan tindak pidana.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam klaster ini, sejumlah vendor yang terlibat dalam pengadaan di lingkungan BNPB disebut memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan.
Adapun klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan atau fee dari proyek pengadaan yang menggunakan anggaran darurat penanganan bencana. KPK mengaitkan klaster tersebut dengan Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan, sementara Gabriel Purwaka Sigit juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK menyatakan para tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, sebagaimana disampaikan dalam laporan sumber.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berbeda sesuai dugaan peran masing-masing. Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Richard Erlangga dan Gabriel Purwaka Sigit disangkakan dengan ketentuan terkait dugaan penerimaan suap. Adapun Syifa Nrika dan Gery Prasetiawan dijerat dengan ketentuan mengenai dugaan pemberian suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan tindak pidana terhadap masing-masing pihak harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |