ESC : ( Tutup Form )

Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Diserahkan ke JPU, Kerugian Negara Rp863 Miliar


Sabtu, 10  Oktober  2026 - 17:16 WIB

Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Diserahkan ke JPU, Kerugian Negara Rp863 Miliar
Foto Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Perkara yang melibatkan PT YAT dalam pengadaan tahun 2025–2026 tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp863,85 miliar.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026).


Menurut Anang, proses tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan listrik tersebut.


Lima orang yang diserahkan kepada penuntut umum masing-masing berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA.


BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). GB tercatat sebagai Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI. Sementara itu, AM menjabat Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.


Dua tersangka lainnya, YY dan AA, masing-masing merupakan Direktur PT YAT dan Direktur PT ASE.


Dalam perkara ini, penyidik mengungkap pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit jenis trail serta 6.114 unit jenis skuter atau bebek.


Dari total tersebut, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.


Selain persoalan kelengkapan baterai, seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.


Anang menyampaikan bahwa kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait. Sebagai dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 KUHP beserta ketentuan terkait.


“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Anang.


Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti kelengkapan berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan penyidik.


Tahap berikutnya mencakup penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.


Penanganan perkara ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan listrik dalam program yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan dilakukan melalui proses peradilan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com