ESC : ( Tutup Form )

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Minta MA Batalkan Vonis 9 Tahun Penjara


Sabtu, 17  Oktober  2026 - 19:45 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Minta MA Batalkan Vonis 9 Tahun Penjara
Foto Berita

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.


Permohonan tersebut diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Nadiem. Putusan itu lebih ringan dibandingkan vonis sebelumnya yang mencapai 10 tahun penjara.


Berdasarkan keterangan tim penasihat hukumnya, memori kasasi telah diserahkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026).


Dalam permohonan tersebut, pihak Nadiem meminta MA membatalkan putusan banding yang tertuang dalam perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Mereka juga memohon agar kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer maupun subsider.


Selain meminta pembebasan dari seluruh dakwaan, tim kuasa hukum turut mengajukan permohonan agar Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah, serta dipulihkan hak-haknya.


Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Nadiem. Hakim juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan yang dinilai terbukti dalam perkara tersebut.


Selain pidana penjara, Nadiem dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan kurungan selama 140 hari.


Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar. Nilai tersebut turun dari jumlah sekitar Rp809 miliar yang ditetapkan dalam putusan sebelumnya.


Apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, ia terancam menjalani pidana tambahan selama enam tahun penjara, sesuai ketentuan dalam putusan.


Dengan demikian, keseluruhan konsekuensi pidana yang disebutkan dalam putusan banding mencakup sembilan tahun penjara, denda, serta kewajiban uang pengganti dengan ketentuan pidana pengganti sebagaimana ditetapkan majelis hakim.


Dalam putusannya, majelis hakim menyebut kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 604 KUHP.


Melalui upaya kasasi, tim penasihat hukum kini meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali penerapan hukum dalam putusan banding dan mengabulkan permohonan yang mereka ajukan.


Proses kasasi tersebut menjadi langkah hukum lanjutan yang ditempuh pihak Nadiem untuk memperjuangkan pembatalan putusan dan memperoleh pembebasan dari perkara tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com