ESC : ( Tutup Form )

Nusron Wahid Belum Hadiri Panggilan Kedua KPK, Penyidik Masih Menunggu


Kamis, 15  Oktober  2026 - 21:31 WIB

Nusron Wahid Belum Hadiri Panggilan Kedua KPK, Penyidik Masih Menunggu
Foto Berita

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dilaporkan belum memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (15/10/2026) siang. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, hingga siang hari, yang bersangkutan belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.


Budi menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu kedatangan Nusron. Pihaknya juga belum menerima informasi mengenai kepastian kehadiran maupun alasan ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut.


KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sedang diproses hukum.


Pemanggilan pada Kamis tersebut merupakan panggilan kedua bagi Nusron. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.


Keterangan KPK mengenai jadwal pemeriksaan ini disampaikan kepada wartawan pada Kamis (15/10/2026). Hingga waktu laporan tersebut dibuat, belum ada kepastian mengenai kehadiran Nusron pada hari itu.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Mereka yang disebut dalam laporan tersebut meliputi Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.


Empat nama lainnya adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.


Menurut keterangan yang dikutip dalam laporan sumber, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.


Keterangan Nusron sebagai saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara dan melengkapi berkas para tersangka. Meski demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.


KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com