ESC : ( Tutup Form )

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal Kementerian


Kamis, 08  Oktober  2026 - 16:41 WIB

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal Kementerian
Foto Berita

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).


Nusron sedianya diperiksa untuk membantu penyidik mendalami kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Nusron. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan adanya agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.


“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).


Budi mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Nusron.


KPK berharap Nusron dapat hadir pada pemanggilan berikutnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.


“Penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kami berharap pada penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” katanya.


Menurut Budi, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara menyeluruh.


Keterangan tersebut juga akan dianalisis untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan selain mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Budi menjelaskan perkara tersebut bermula dari proses penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT).


Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.


Penyidik kini menelusuri aliran uang serta dugaan jalur perintah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Menurut KPK, uang yang diamankan diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan atau setoran internal di lingkungan kementerian.


KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com