
GOWA - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terus berkembang. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini menetapkan orang kepercayaan Husniah berinisial HA sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto membenarkan penetapan status hukum tersebut.
“Sudah tersangka,” kata Hernowo saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
HA diduga memiliki peran dalam sejumlah rangkaian dugaan pemerasan yang tengah diselidiki penyidik. Dalam perkara ini, terdapat empat rangkaian dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses perizinan dan sejumlah kegiatan di Kabupaten Gowa.
Salah satu rangkaian perkara berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan.
Penyidik menduga Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Selanjutnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) disebut diminta menarik uang dari pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Besaran uang yang diminta disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Dalam perkara tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta kepada Husniah melalui seorang perantara yang merupakan pengemudi pribadinya.
Rangkaian dugaan pemerasan lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.
Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah disebut mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA. Dalam proses tersebut, muncul permintaan dana dengan alasan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru.
Pihak Indomaret disebut menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront, Makassar, serta membeli satu unit Toyota Hiace.
Penggunaan seluruh dana tersebut masih didalami penyidik.
Nama HA juga muncul dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring.
Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai bagian dari proses persetujuan bangunan untuk site plan Sakura 2.
Rumah tersebut kemudian dibeli seharga Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Menurut penyidik, uang pembelian rumah itu diduga berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Penyidik juga mengusut permintaan sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.
Sebelum audiensi terkait rencana pembukaan gerai dengan Husniah, pihak Indomaret disebut diminta menyediakan dana sponsor sebesar Rp100 juta.
Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Penyidik masih mendalami hubungan permintaan dana tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan uang setelah diterima EO.
Dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik menduga Husniah memanfaatkan kedudukannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau keuntungan melalui pihak lain.
HA diduga menjadi salah satu pihak yang menjalankan permintaan tersebut, termasuk menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana berdasarkan arahan Husniah.
Selain menetapkan tersangka, Kortastipidkor Polri telah menyita sejumlah aset milik Husniah untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Aset yang disita antara lain satu unit rumah di Royal Spring, Gowa, yang disebut bernilai sekitar Rp1,4 miliar.
Penyidik juga menyita rumah di kawasan Waterfront, Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hingga kini, Husniah belum ditahan. Penyidik sebelumnya telah memeriksa Husniah sebagai tersangka pada 1 Oktober 2026.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |