ESC : ( Tutup Form )

OTT KPK di Klaten, Kepala BPK Jateng Diduga Minta Rp1,3 Miliar untuk Pengondisian Audit


Jumat, 16  Oktober  2026 - 19:59 WIB

OTT KPK di Klaten, Kepala BPK Jateng Diduga Minta Rp1,3 Miliar untuk Pengondisian Audit
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan uang yang melibatkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Informasi tersebut disampaikan sumber internal KPK yang mengetahui perkara itu kepada CNN Indonesia pada Kamis (15/10/2026) malam. Sumber tersebut menyebutkan nilai uang yang diduga diminta mencapai Rp1,3 miliar.


Dari jumlah tersebut, uang yang disebut telah terealisasi mencapai Rp400 juta.


Dugaan modus yang diungkapkan sumber itu berkaitan dengan penghilangan sejumlah temuan dalam audit BPK tahun 2025. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang dilakukan KPK.


Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Klaten dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026).


Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 orang diamankan. Sebanyak 19 orang, termasuk Bupati Klaten, ditangkap di Klaten, sedangkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah diamankan di Jakarta.


Menurut informasi yang diberitakan, operasi tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara, termasuk yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD).


KPK juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak bupati kepada oknum BPK yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit.


Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1 miliar.


Uang yang diamankan menjadi bagian dari barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Hubungan antara barang bukti, dugaan permintaan uang, dan pihak-pihak yang terlibat perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan resmi.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com