
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian menegaskan perkara yang tengah ditangani tersebut tidak berhubungan dengan kasus lain yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bogor merupakan bagian dari penyidikan perkara PTSL yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Penggeledahan kantor BPN di Bogor tidak ada kaitan, berbeda perkara dengan tindakan yang dilakukan oleh KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan proses penyidikan terkait PTSL tersebut telah berjalan secara terpisah. Polisi juga tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam perkara berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.
Program PTSL pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Namun, dalam penyelidikan kasus ini, polisi menduga terdapat penyalahgunaan dalam proses administrasi pertanahan.
Salah satu temuan yang masih didalami adalah tidak ditemukannya lebih dari 140 dokumen asli milik warga dalam arsip yang seharusnya menyimpan dokumen tersebut.
Iman menjelaskan, dokumen asli sebelumnya telah diserahkan pemilik tanah kepada petugas. Namun saat dilakukan penggeledahan, sejumlah dokumen yang semestinya berada dalam arsip tidak ditemukan.
“Dokumen asli ini sudah diterima oleh petugas. Kami menemukan dugaan, pada saat kami melakukan penggeledahan, ada 140 lebih yang seyogianya ada itu tidak ditemukan. Sedang kami telusuri,” jelas Iman.
Polisi menduga kondisi tersebut berkaitan dengan praktik manipulasi data pertanahan yang berpotensi memunculkan sertifikat ganda maupun tumpang tindih kepemilikan.
Dalam penyelidikan, polisi juga mendalami dugaan adanya cara tertentu untuk mengubah data pada dokumen pertanahan.
Iman menyebut penyidik menemukan dugaan penggunaan cairan pemutih untuk menghapus data yang telah tercetak pada dokumen, kemudian menggantinya dengan informasi milik pihak lain.
“Karena modus operandi yang dilakukan mereka, kami menemukan modus operandi pertama dengan menghapus menggunakan Byclin, jadi yang sudah dicetak dihapus kemudian diisi data dengan data orang lain,” ujar Iman.
Selain dugaan perubahan data, penyidik juga mendalami dugaan penjualan sertifikat serta perubahan nomor identifikasi bidang tanah (NIB).
Menurut polisi, praktik tersebut masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui rangkaian perbuatan, pihak yang terlibat, serta dampaknya terhadap kepemilikan tanah masyarakat.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administrasi pertanahan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila bukti yang ditemukan memenuhi unsur.
“Kami akan melakukan pengembangan dan pertanggungjawaban. Karena ketika sudah terjadi konflik pertanahan, kita semua menghadapi konflik itu sendiri,” kata Iman.
Ia mengatakan penyidik akan melihat kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai kearsipan dan tindak pidana korupsi.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi pencucian uang, perkara juga akan dikembangkan berdasarkan ketentuan TPPU.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap dokumen dan rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL 2019 di Bojonggede.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |