
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp32 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 26 saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih,” ujar Jufri seusai ekspose awal perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (7/10/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran sejumlah fasilitas kredit melalui Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.
Fasilitas yang dimaksud meliputi Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), dan Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR).
Ekspose perkara dilakukan Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan penyelidikan sekaligus konstruksi hukum perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut.
Jufri mengatakan, proses penanganan perkara tetap dilanjutkan meskipun terdapat bagian perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ekspose ini terkait pemberian kredit perbankan, meski sudah ada yang inkrah. Jadi, kita tetap melanjutkan kasus yang ada sebelumnya,” katanya.
Penyidik kini masih mempelajari keterangan para saksi dan sejumlah alat bukti untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Jufri belum membeberkan siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, ekspose bersama merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara pidana.
Menurut Soetarmi, koordinasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penanganan perkara pidana, kata dia, dilakukan melalui koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum sesuai kewenangan masing-masing dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Koordinasi ini dilakukan sebelum maupun setelah hasil penyidikan disampaikan kepada penuntut umum dan itu wajib dituangkan dalam berita acara. Tujuannya untuk menyamakan konstruksi hukumnya,” ujar Soetarmi.
Ia menambahkan, Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.
Ekspose tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman perkara, termasuk penyamaan konstruksi hukum dan pelengkapan alat bukti sebelum kasus memasuki tahapan berikutnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |