
JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 masih menjadi pembahasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan kembali mengoordinasikan kebijakan tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pernyataan Airlangga muncul setelah wacana pajak digital yang disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo, menimbulkan perhatian publik.
Airlangga mengatakan pembahasan lanjutan diperlukan untuk memperjelas pengaturan kebijakan tersebut.
"Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga setelah menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, Hashim mengungkapkan pemerintah berencana mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Rencana tersebut disampaikan dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin pekan lalu.
Dalam kesempatan itu, Hashim menyebut kebijakan pemungutan pajak digital akan mulai diberlakukan pada 9 November 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah pelaku industri digital, termasuk perbankan pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial atau fintech, hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.
Menurut Hashim, langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari transaksi digital yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang dimaksud.
DJP menegaskan bahwa rencana tersebut bukan merupakan pemberlakuan jenis pajak baru ataupun kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sistem ini diarahkan untuk menata mekanisme pemungutan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri. Dengan pengaturan tersebut, pemungutan pajak diharapkan dapat berjalan lebih tertib serta menciptakan perlakuan yang adil dalam kegiatan ekonomi digital.
DJP juga memberikan penegasan mengenai aktivitas keuangan masyarakat sehari-hari. Transaksi perbankan, pengiriman uang antarindividu, maupun remitansi tidak serta-merta menjadi objek pajak hanya karena dilakukan melalui sistem digital.
Rencana penerapan pajak digital tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dan pihak-pihak yang terlibat.
Koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penjelasan pemerintah juga diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan tersebut sebagai pungutan baru terhadap seluruh aktivitas transaksi digital.
Dengan demikian, pembahasan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai cakupan transaksi, mekanisme pemungutan, serta kewajiban masing-masing pelaku usaha sebelum kebijakan diterapkan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |