
SUKOHARJO -Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai penagih utang atau debt collector setelah aksi mereka menghadang dan merusak mobil seorang mahasiswi di kawasan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Ketiganya berinisial AP (41), YJP (30), dan WDK (44), yang seluruhnya merupakan warga Solo. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zainudin mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengusut kejadian yang berlangsung di depan sebuah minimarket di Kleco, Makamhaji, Kartasura.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berinisial LVZ baru keluar dari RS UNS dan berhenti di minimarket untuk membeli minuman.
Setelah kembali ke mobil Honda Brio putih miliknya dan hendak melanjutkan perjalanan, korban tiba-tiba didatangi tiga orang. Para pelaku disebut berusaha mengambil kunci kendaraan dan meminta korban keluar dari mobil.
Korban kemudian mengunci pintu serta menaikkan kaca karena merasa terancam. Situasi berubah menjadi aksi perusakan ketika para pelaku diduga memukul bagian kaca dan bodi kendaraan.
Kerusakan dilaporkan terjadi pada kaca depan, bodi belakang, pintu, hingga mekanisme kaca mobil. Dalam kondisi tersebut, korban menghubungi kepolisian melalui layanan darurat 110.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.
AP diduga berusaha menarik kunci kontak dan tangan korban hingga mengalami cedera, sekaligus memukul kaca depan mobil bagian kiri.
Sementara YJP disebut menarik pintu kendaraan secara paksa dan meminta korban turun. Adapun WDK diduga turut memukul kaca dan bodi mobil serta melontarkan ucapan bernada seksual kepada korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Honda Brio Satya milik korban, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta sebuah telepon seluler yang berkaitan dengan kejadian.
Ketiga tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menerapkan Pasal 482 ayat (1) huruf a mengenai perampasan, yang memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 262 terkait perusakan barang dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 20 mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum dan penyidik terus mendalami rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing tersangka.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |