
GOWA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya.
Selain perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo mengatakan keputusan menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 30 saksi serta empat orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka," ujar Roberthus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan/atau pungli serta gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lain di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik gabungan melakukan penggeledahan di kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).
Operasi tersebut melibatkan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa.
Penggeledahan berlangsung sekitar empat setengah jam, mulai pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.
Katim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan, dari kegiatan tersebut penyidik membawa sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Total terdapat empat boks plastik berisi dokumen yang diamankan. Tiga boks berasal dari kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya dibawa dari rumah jabatan bupati.
Dokumen yang disita terdiri atas bukti dalam bentuk fisik maupun elektronik. Saat penggeledahan berlangsung, Sitti Husniah Talenrang disebut tidak berada di lokasi.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Penyidik selanjutnya akan mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan perizinan serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |