
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020.
MTP diamankan di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penangkapan dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
MTP sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain pada Jumat (25/9/2026). Menurut Kejagung, penangkapan dilakukan sebagai upaya paksa karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan.
Dalam perkara tersebut, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Tiga tersangka perorangan telah lebih dulu ditahan.
Mereka masing-masing berinisial BS, yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
Selain itu, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. Penyidik menduga terdapat pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar komoditas tersebut memenuhi ketentuan untuk diekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengatakan dokumen hasil uji kadar tersebut diatur sehingga kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen, sesuai ketentuan ekspor yang berlaku dalam perkara tersebut.
Kejagung menyebut penggunaan dokumen yang tidak sah tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian mencapai Rp401.653.737.469,69.
PT CNI juga telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Meski demikian, penyidikan perkara tetap berlanjut hingga Kejagung menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk MTP.
Atas perkara tersebut, MTP disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |