ESC : ( Tutup Form )

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur Terkait Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN


Kamis, 24  September  2026 - 16:22 WIB

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur Terkait Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan masih berlangsung hingga Kamis siang.


“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.


Menurut Budi, hingga sekitar pukul 14.11 WIB, proses penggeledahan masih dilakukan oleh penyidik.


“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” katanya.


Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.


OTT itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.


Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.


KPK menyebut keempat nama terakhir diduga merupakan orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Rangkaian penggeledahan telah dilakukan KPK di sejumlah lokasi sejak penetapan tersangka.


Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.


Dalam kegiatan tersebut, KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.


Sehari kemudian, 18 September 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.


Penggeledahan kemudian dilakukan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.


Dua hari berikutnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.


Kini, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menjadi salah satu lokasi yang digeledah dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. KPK masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com