
NGANJUK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik KPK mendatangi rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tersebut. Penggeledahan di Nganjuk merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidik di sejumlah lokasi di Jawa Timur.
"Benar, dalam rangkaian giat penggeledahan di Jawa Timur, salah satunya adalah rumah saudara LMP (Lampri) di Nganjuk," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Namun, KPK belum membeberkan barang bukti maupun temuan yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.
Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelum menyasar kediaman Lampri di Nganjuk, KPK telah melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK menyebut barang-barang tersebut diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta, yakni:
1. Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF) — pihak swasta.
5. Fahd El Fouz (FEZ) — pihak swasta.
6. Rizal Pahlevi (LEV) — pihak swasta.
7. Erwin (ERW) — pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry (MF) — pihak swasta.
Selain dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB, penyidik juga mendalami dugaan praktik gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan.
Penggeledahan di Nganjuk menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |