
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga rumah di Jawa Timur sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD).
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (29/9/2026). Dua lokasi yang diperiksa merupakan rumah Maidi dan keluarganya, sedangkan satu lokasi lainnya adalah rumah seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti. Penyidik juga tengah menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan perubahan atau konversi bentuk aset.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya KPK dalam melakukan penelusuran dan pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara.
Meski penggeledahan telah dilakukan di tiga lokasi, KPK belum mengungkap barang atau dokumen yang ditemukan dari kegiatan tersebut. Budi menyatakan hasil penggeledahan akan disampaikan kemudian.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada September 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan Maidi.
Dalam pengembangan tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi serta pencucian uang.
Namun, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara pengembangan tersebut. Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.
“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu (23/9/2026).
Penyidikan telah berjalan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada 23 September 2026, lima orang dipanggil untuk memberikan keterangan, yakni Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah, dan Agung Triwinarto.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |