ESC : ( Tutup Form )

KPK Geledah Tiga Rumah di Madiun, Telusuri Dugaan TPPU Maidi


Rabu, 30  September  2026 - 14:01 WIB

KPK Geledah Tiga Rumah di Madiun, Telusuri Dugaan TPPU Maidi
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga rumah di Jawa Timur sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD).


Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (29/9/2026). Dua lokasi yang diperiksa merupakan rumah Maidi dan keluarganya, sedangkan satu lokasi lainnya adalah rumah seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


“Penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).


Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti. Penyidik juga tengah menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan perubahan atau konversi bentuk aset.


Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya KPK dalam melakukan penelusuran dan pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara.


Meski penggeledahan telah dilakukan di tiga lokasi, KPK belum mengungkap barang atau dokumen yang ditemukan dari kegiatan tersebut. Budi menyatakan hasil penggeledahan akan disampaikan kemudian.


Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada September 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan Maidi.


Dalam pengembangan tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi serta pencucian uang.


Namun, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara pengembangan tersebut. Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.


“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu (23/9/2026).


Penyidikan telah berjalan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada 23 September 2026, lima orang dipanggil untuk memberikan keterangan, yakni Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah, dan Agung Triwinarto.


Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com