
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam mata uang asing saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Temuan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang ditemukan penyidik di antaranya berupa dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
Menurut Budi, keberadaan uang asing tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan transaksi tunai dalam bentuk valuta asing.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
KPK belum mengungkap jumlah pasti uang dalam mata uang asing yang diamankan. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut, pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaannya.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujar Budi.
Selain uang valas, penyidik KPK sebelumnya menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas ketika menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
Budi menyebut barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang dikumpulkan oleh oknum terkait perkara yang sedang diselidiki.
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” ujar Budi, Sabtu (26/9/2026).
Nilai awal perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, KPK masih melakukan analisis dan verifikasi untuk memastikan keaslian sekaligus nilai barang yang diamankan.
Penyidik juga akan mendalami alasan uang tersebut diduga dikonversikan menjadi perhiasan.
Dalam penggeledahan yang sama, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, ditemukan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” kata Budi.
Berbagai temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan dianalisis penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik suap dalam pengurusan layanan pertanahan.
KPK menyatakan pendalaman masih dilakukan, termasuk untuk mengetahui aliran uang, pihak-pihak yang menerima maupun menyerahkan uang, serta sejak kapan dugaan praktik tersebut berlangsung.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |