
MAKASSAR - Lima personel Polsek Tallo diperiksa Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan setelah seorang pemuda berusia 19 tahun, Rafli Ramadhani alias Pingky, meninggal dunia usai pembubaran tawuran di kawasan Jalan Kandea III, Bunga Ejaya Beru, Makassar.
Pemeriksaan terhadap kelima anggota tersebut dilakukan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta memastikan apakah tindakan yang dilakukan saat membubarkan tawuran telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) kepolisian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi juga menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.
“Nanti dari hasil tersebut akan kita umumkan, apakah menyalahi SOP atau tidak. Namanya masih penyelidikan, harap bersabar,” kata Arya di Kantor Biddokkes Polda Sulsel, Minggu (27/9/2026).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, pemeriksaan dilakukan bersama Propam dan Irwasda. Beberapa hal yang ditelusuri antara lain jumlah personel yang berada di lokasi, tindakan peringatan sebelum penggunaan senjata, hingga senjata dan proyektil yang digunakan.
Polisi juga masih memeriksa apakah penggunaan senjata api dalam situasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik nantinya akan menjadi bagian dari penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Biddokkes Polda Sulsel Kombes Pol dr Muhammad Haris mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban atas persetujuan keluarga.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka pada bagian punggung yang memiliki karakteristik menyerupai luka tembak. Pemeriksaan juga menemukan luka keluar yang disebut berada dari area punggung kiri menuju bagian lengan kanan.
Untuk memastikan penyebab dan mekanisme luka tersebut, pemeriksaan lebih lanjut atau autopsi dilakukan dengan persetujuan keluarga.
Peristiwa tawuran antara kelompok pemuda dari kawasan Kandea III dan Bunga Ejaya Beru terjadi sekitar pukul 02.50 WITA pada Minggu (27/9/2026). Lokasi kejadian berada di sekitar kanal Masjid Al Markaz.
Lima anggota Polsek Tallo yang dipimpin Ipda Azharirir kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan massa. Saat itu, sekitar seratus orang disebut terlibat aksi saling serang dengan menggunakan batu, busur, dan anak panah.
Menurut keterangan kepolisian, personel sempat melepaskan tembakan peringatan ketika berupaya menghentikan tawuran. Namun, petugas disebut mendapat serangan balik menggunakan batu dan anak panah.
Tawuran akhirnya berhasil dihentikan. Sekitar pukul 04.50 WITA, polisi mendapat informasi mengenai seorang pemuda yang mengalami luka dan diduga terkena tembakan.
Rafli kemudian dibawa ke Rumah Sakit TNI AU Jala Ammari untuk mendapatkan pertolongan. Setelah itu, korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi serta memberikan kesempatan kepada aparat untuk menyelesaikan penyelidikan. Hasil pemeriksaan personel, keterangan saksi, serta pemeriksaan forensik akan digunakan untuk mengungkap secara lengkap penyebab kematian korban.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |